Senin, 21 Mei 2012

PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


Perlawanan Pajak adalah hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Walaupun pajak tidak bisa dipungut tanpa adanya persetujuan dari rakyat, pemerintah selalu berusaha untuk memberikan penerangan dan penyuluhan agar rakyat mempunyai kesadaran akan kewajibannya membayar pajak.
Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan Pasif dan Perlawanan Aktif.

1. Perlawanan Pasif

Perlawanan Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.
Misalnya antara negara industri dengan negara agraris, akan berbeda dalam hal melaksanakan pencatatan pembukuan. Demikian pula dalam kemajuan tingkat pendidikan menyebabkan masyarakat di negara industri telah terorientasi “ bank minded “.


2. Perlawanan Aktif

Perlawanan Aktif adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.
Usaha perlawanan aktif dapat dibedakan menjadi 3 ( tiga ) cara, yaitu :

1. Penghindaran diri dari pajak ( Tax Saving )

Penghindaran diri dari pajak dapat dilakukan dengan cara tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi penyebab timbulnya utang pajak. Misalnya dengan menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan pajak, mengganti pemakaian barang kena pajak dengan barang yang tidak kena pajak atau kegiatan lainnya.
Ketidakjelasan atau lemahnya Undang Undang atau mungkin lemahnya control aparat pajak, akan menyebabkan adanya lubang-lubang kelemahan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari atau memperkecil jumlah pajaknya. Pemanfaatan lubang-lubang kelemahan untuk menghindari atau memperkecil pajak oleh wajib pajak disebut dengan “loopholes”. Dan penghindaran diri dari pajak yang seperti ini disebut “ tax avoidance “.

2. Pengelakan pajak ( Tax Evasion )

Pengelakan pajak dilakukan dengan cara penyelundupan pajak yaitu dengan menyembunyikan keadaan-keadaan yang sebenarnya. Pengelakan yang seperti ini benar-benar suatu pelanggaran terhadap Undang Undang atau ketentuan peraturan perpajakan.
Misalnya dengan membuat pernyataan yang tidak benar, membuat laporan yang tidak benar/palsu, membuat pembukuan ganda, tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan sampingan.
Pengelakan pajak dengan cara seperti diatas disebut dengan “ tax Evasion “.

3. Melalaikan Pajak

Melalaikan pajak meliputi tindakan menolak untuk membayar pajak yang telah ditetapkan oleh fiskus atau menolak untuk memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Misalnya usaha menggagalkan penyitaan.

Asas pemungutan pajak akan dibicarakan tentang negara mana yang berhak memungut pajak. Dalam pemungutan pajak penghasilan terdapat 3 ( tiga ) macam asas pemungutan, yaitu :

1. Asas Domisili

Dalam asas domisili ini negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh ( dari sumber negara yang bersangkutan dimana dia tinggal atau dari sumber luar negeri ) dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut. Jadi pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.

2. Asas Sumber

Menurut asas ini negara yang menjadi tempat sumber penghasilan seseorang berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili ( apakah berdomisili di dalam atau diluar negara tempat sumber penghasilan
tersebut ) dan kewarganegaraan wajib pajak. Sasaran pengenaan pajaknya adalah hanya penghasilan yang keluar dari sumber penghasilan yang terletak dinegara tersebut.

3. Asas Kebangsaan

Asas ini disebut juga asas nationalitiet. Dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.


Asas-asas Pemungutan Pajak
Untuk mencapai tujuan pemungutatan pajak perlu dipegang teguh asas-asas pemungutan dalam memilih alternative pemungutannya. Dengan demikian, terdapat keserasian pemungutan pajak denagan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi, yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku An Inquiri into the Nature and Cause of the Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada.
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.
2. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai denga saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn.
4. Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.

Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.


b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.


c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak

a. Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3. Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :

1. wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
2. wajib pajak bersifat pasif
3. utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :

1. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
2. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More