MAKALAH
KETERKAITAN UU INFORMASI PUBLIK DAN LAYANAN E-GOVERMENT
Diselesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah IT for Business
Agus Hamdani S,ag,Mh
Disusun oleh
Nama : Ely ismawati
NPM : 1062134
Kelas : EI/C/IV
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
T.A. 2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah mengenai E-Government ini dengan baik.
Tugas mengenai E-Government ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IT for bisnis
Untuk itu kami haturkan terima kasih kepada pihak-pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini.
Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan, karena keterbatasan dan kekurangan yang ada pada diri kami, sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Besar harapan kami agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sebagai penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Metro,1 juni 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukaimetoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yangdisebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketigaadalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian E –Government
Definisi Lembaga dan Institusi Non-Pemerintah
Pertama-tama marilah kita kaji terlebih dahulu bagaimana lembaga-lembaga non-pemerintah memandang ruang lingkup dari e-Government. The World Bank Group mendefinisikan e-Government sebagai :
E-Government mengarahkan untuk penggunakan TI oleh semua agen pemerintahaan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyaikemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis, dan pihak yang terkait dengan pemerintahan.
Definisi lain dari referensi Electronic government, or "e-government," is the process of transacting business between the public and government through the use of automated systems andthe Internet network, more commonly referred to as the World Wide Web. Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatukesempatan mendefinisikan secara lebih sederhana, yaitu :
e-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi(ICT-Information and Communication Technology) oleh pihak pemerintah.( http://ewawan.com/pengertian-e-government-definisi-e-government.htm)
Definisi Beragam dari Pemerintah
Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau institusi-institusimendefinisikan e-Government ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya.Pemerintah federal Amerika Serikat mendefinisikan e-Government secara ringkas, padat dan jelas, yaitu:
E-Government mengacu kepada penyampaian informasi dan pelayananonline pemerintahan melalui internet atau media digital lainnya.
Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (Informationand Communication Technology-ICT) yang moderen pada pengadministrasian kita, dapat dibandingkan menurut kelas aksi di bawah ini:
1. Desain komputerisasi untuk tambahan efisiensi operasional dengan inividu tiap departemen dan divisi.
2. Pelayanan komputerisasi untuk masyarakat dan perusahaan, sering kali mengimplementasi integrasi pelayanan pada departemen dandivisi yang berbeda.
3. Ketetapan akses ICT untuk pengguna akhir dari layanan informasi pemerintahan. Pada intinya e-Government adalah penggunaan teknologi informasi yangdapat meningkatkan hubungan antar Pemerintah dan pihak-pihak lain.
government.(http://abdulsalamserbakomunikasi.blogspot.com/2010/02/teknologi-informasi-atau-e-government.html
Dari uraian di atas, kita dapat memahami bahwa pengertian e-government sangat bervariasi. Walaupun terdapat definisi yang berbeda-beda, namun dalam definisi di atas terdapat beberapa kesamaan dalam hal karakteristik dari e-government yaitu:
1. Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah, masyarakat dan swasta atau kalangan yang berkepentingan (stakeholders)
2. Melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ICT (terutama internet) sebagai alat.
3. Tujuan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas
4. Objek layanan adalah layanan pemerintah.
Upaya pengembangan e-government dapat dilakukan dalam beberapa tahap atau tingkatan. Dalam implementasinya, dapat dilihat sedemikian beragam tipe pelayanan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya melalui e-government.
Berdasarkan dua aspek di atas maka tingkat layanan e-government dalam gambar berikut (Indrajit, 2002: 30):
Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti : G2C (Government to Citizen), GTB (Government to Business Enterprises), dan G2G (Government to Government/interagency relationship), G2E (Government to Employees).
Sementara itu, menurut hasil kajian dan riset dari Harvard JFK School of Government, untuk menerapkan konsep-konsep digitalisasi pada sektor publik, ada tiga elemen sukses yang harus dimiliki dan diperhatikan yaitu: Support, Capacity, dan Value (Indrajit, 2002: 15)
Pertama, Support. Tanpa adanya unsur political will ini, mustahil berbagai inisiatif pembangunan dan pengembangan e-government dapat berjalan mulus. Karena budaya birokrasi cendrung bekerja berdasarkan model manajemen top-down, maka jelas dukungan implementasi program e-government yang efektif harus dimulai dari pimpinan pemerintahan yang berada pada level tertinggi
Kedua, Capacity. Yang dimaksud elemen kedua ini adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintah setempat dalam mewujudkan e-government menjadi kenyataan.
Ketiga, Value. Elemen pertama dan kedua merupakan dua aspek yang dilihat dari sisi pemerintah selaku pihak pemberi jasa (supply side). Berbagai inisiatif e-government tidak akan berguna apabila tidak ada pihak yang merasa diperhitungkan. Dengan adanya implementasi konsep tersebut; yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya e-government bukanlah kalangan pemerintah sendiri, melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan
Sedangakan untuk penerapan e-government di Indonesia sendiri dibidani oleh adanya Instruksi Presiden No. 23/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional pengembangan e-government. Walaupun demikian jauh sebelum adanya Inpres No. 23/2003 lahir, beberapa pemerintah daerah sudah terlebih dahulu menggagas serta menerapkan sistem pelayanan publik berbasis elektronik atau e-government dalam skala terbatas. Pemerintah Kabupaten Takalar di Propinsi Sulawesi Selatan tampil sebagai daerah pelopor pertama penerapan teknologi informasi atau e-government di tingkat pemerintah daerah.
Sebagai lembaga yang ditunjuk menggodok kebijakan seputar TI, kementrian komunikasi dan informasi (KONINFO) telah membuat panduan dan standar untuk menindaklanjuti INPRES No. 3/2003. Ada beragam panduan yang telah disosialisasikan, seperti Panduan Penyelenggaraan Situs (website) Pemerintah Daerah, Panduan Standar Infrastruktur Portal Pemerintah, Panduan Sistem Manajemen Dokumen Elektronik, Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan e-government Lembaga, hingga pedoman penyelenggaraan diklat ICT dalam menunjang e-government.
Sekarang ini penerapan e-government Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Prima sebenarnya di beberapa daerah di Indonesia yang dapat dijadikan contoh walaupun pada pelaksanaanya secara umum penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia kurang baik, namun ada beberapa daerah yang sudah mengalami perbaikan dalam manajemen pemerintah daerah dengan penerapan e-government Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yaitu: Kabupaten Sragen Propinsi Jawa Tengah dan Kota Pare-pare Propinsi Sulawesi Selatan. Kedua daerah ini telah menjadi proyek percontohan pelayanan publik yang prima dengan pemanfaatan e-government di Indonesia (Sonya Hellen Sinombor dan Reny Sri Ayu Taslim, (http://www.kompas.co.id/) kompas- cetak/0612/09/Fokus/3154855.htm.). Selain di kedua daerah itu pemerintah daerah lain yang sudah menggunakan e-government dalam memberikan pelayanan publik adalah Kota Jogjakarta di Propinsi DIY dan Kabupaten Jembrana Propinsi Bali.
Dalam lampiran Inpres E-goverment, dipaparkan enam strategi yang disusun pemerintah dalam mencapai tujuan strategis e-government. Antara lain:
Strategi pertama adalah mengembangkan sistem pelayanan yang andal, terpercaya serta terjangkau masyarakat luas. Sasarannya antara lain, perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi ke seluruh wilayah negara dengan tarif terjangkau. Sasaran lain adalah pembentukan portal informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah.
Strategi kedua adalah menata sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Dengan strategi ini, pemerintah ingin menata sistem manajemen dan prosedur kerja pemerintah agar dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat.
Strategi ketiga adalah memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Sasaran yang ingin dicapai adalah standardisasi yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi antarportal pemerintah. Standardisasi dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik. Pengembangan aplikasi dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat dimanfaatkan setiap situs pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi informasi dan pelayanan publik. Sasaran lain adalah pengembangan jaringan intra pemerintah.
Strategi keempat adalah meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sasaran yang ingin dicapai adalah adanya partisipasi dunia usaha dalam mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government. Itu berarti, pengembangan pelayanan publik tidak perlu sepenuhnya dilayani oleh pemerintah.
Strategi kelima adalah mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat. Strategi keenam adalah melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur Dalam pengembangan e-government, dapat dilaksanakan dengan epat tingkatan yaitu, persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.
Inpres itu akan menunjuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai koordinator penerapan e-government di Indonesia. Menurut Menkominfo, Syamsul Muarif, masing-masing lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, akan membuat titik-titik sistem informasi secara mandiri. "Pemerintah ingin membangun sebuah masyarakat berbasis pengetahuan," kata Sekretaris Menkominfo, JB Kristiadi. Bisakah?http://www.dudung.net/teknologi-informasi/6-strategi-menuju-e-government.html
Penerapan E-government
Portal pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk aplikasi e-government yang dirancang secara sistematik melalui tahapan yang realistik. Portal ini dikelola oleh satuan organisasi yang secara khusus ditunjuk untuk itu. Pembuatan portal Pemerintah daerah merupakan tingkat pertama dalam pengembangan e-government pada pemerintah daerah yang bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh akses informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang mereka butuhkan, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan menggunakan media internet.
Lebih lanjut Agus Dwiyanto (2004: 14) mengatakan bahwa Adanya e-government menurut Agus Dwiyanto akan memberikan manfaat yaitu e-government menyederhanakan hirarki dan memperbaiki kualitas informasi sehingga hubungan antara bawahan menjadi terbuka dan langsung, kualitas`dan kecepatan informasi menjadi lebih baik, pengambilan keputusan bias memanfaatkan informasi secara optimal, dan respon pemerintah menjadi lebih baik dan tepat; e-government memperbaiki kualitas kebijakan dan legitimasi pemerintah meningkat, sehingga kebijakan pemerintah menjadi information-based dan efektif; e-government membantu mengorganisir data, menganalisis dan memperbarui data secara lebih mudah sehingga informasi mengenai potensi daerah bisa dengan mudah; e-government membuat transparansi pemerintah dan pelayanan menjadi tak terhindarkan; dan e-government mempercepat terwujudnya Good Governance.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari implementasi e-government di kabupaten/kota adalah antara lain;
1. Peningkatan kualitas pelayanan ; layanan publik 24 am (berkat adanya teknologi internet)
2. Dengan menggunakan teknologi online, banyak proses yang dapat dilakukan dalam format digital, hal ini akan mengurangi penggunaan kertas (paperwork), sehingga proses akan menjadi lebih efisien dan hemat
3. Database dan proses terintegrasi: akurasi data lebih tinggi, mengurangi kesalahan identitas dan lain-lain
4. Semua proses transparan
5. Mengurangi KKN
Saat ini portal pemerintah daerah bisa diakses oleh masyarakat dunia dan sebagai media yang bisa menampung informasi dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Portal Pemerintah daerah menjadi media informasi pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat secara global. Hasil-hasil pembangunan yang telah, sedang dan akan direncanakan oleh pemerintah serta indikator keberhasilannya dimuat dalam portal ini. Di samping itu, portal pemerintah daerah tidak hanya menjadi sebuah media informasi, tetapi bisa juga menjadi sebuah website rujukan ilmu pengetahuan dan ensiklopedia tentang pemerintah daerah.
Secara umum perkembangan e-government di Kabupaten Solok belum menunjukkan hasil yang maksimal. Kurangnya kesadaran pemerintah daerah akan arti penting penerapan e-government membuat pelaksanaan pelayanan publik dengan menggunakan media informasi di Kabupaten Solok menjadi terlambat. Fakta ini dapat diukur dengan melihat keberadaan portal pemerintah kabupaten sebagai media informasi dan pelayanan publik. Namun, realita di Kabupaten Solok paradoksial dengan standar tersebut, dimana portal pemerintah daerah yang seharusnya dapat berfungsi sebagai media pelayanan publik, sudah lama tidak berfungsi. Tepatnya, sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi mempunyai poral pemerintah daerah. Portal (www.kabsolok.go.id) yang ada sebelumnya telah dilikuidasi dengan alasan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, selaku penyedia sistem informasi sudah berakhir.
Landasan hukum penyelenggaran Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah adalah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi pemerintahan (SAP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari sistem ini adalah (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/1199/BAKD tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah, hal 2).
a. Meningkatkan persepsi dan pemahaman yang sama bagi pejabat di daerah tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.
b. Meningkatkan kapasitas lembaga eksekutif daerah dalam memahami proses perencanaan program dan anggaran serta penatausahaan keuangan dan pelaporan keuangan daerah dengan penerapan teknologi informasi yang terintegrasi.
c. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah menuju terciptanya good government dan clean government.
Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan bertanggung-jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu bentuk tanggung-jawab itu diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada masyarakat luas, termasuk informasi keuangan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat guna meweujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepuendudukan) guna menjawab kebutuhan informasi keuangan oleh publik, sedangkan pemerintah daerah wajib menyampaikan data atau informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada pemerintah pusat. SIAK yang dikembangkan dengan basis teknologi informasi, didesain sedemikian rupa agar bisa menjadi sarana untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian dan referensi, serta proses komunikasi data atau informasi keuangan daerah dan para pemilik atau pengguna informasi keuangan daerah lainnya.
SIAK online memberikan layanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil di Tempat Perekaman Pendaftaran Penduduk (TPDK) di kecamatan-kecamatan yang langsung terhubung dengan data center Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Aminduk) melalui VPN dial. Belum semua kecamatan yang terhubung dengan data center. Hingga saat ini baru 70 kecamatan yang terkoneksi ke data center. Namun, kendala ini senantiasa ditanggulangi oleh Ditjen Aminduk dengan mengalihkan TPDK ke kantor kependudukan dan catatan sipil di masing-masing daerah dan menghubungkannya dengan data center.
SIAK digunakan untuk; pendaftaran penduduk, yang berguna untuk penyusunan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); pencatatan sipil; dan data informasi. Tujuan dari aplikasi e-government dalam bentuk SIAK adalah untuk mewujudkan data base kependudukan yang terintegrasi dan online. Melalui SIAK setiap penduduk akan memiliki nomor induk kependudukan yang bersifat tunggal dan permanen (single identity). SIAK dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau pembuatan KTP, informasi kependudukan, sensus nasional, penyusunan data pemilih untuk pemilu nasional dan pemilukada dan lain sebagainya.
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah dalam mengaplikasikan SIAK adalah:
a. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
b. PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
c. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Faktor-faktor Pendukung Penerapan e-government dalam mewujudkan Pelayanan Prima
1. Dukungan (support)
Dukungan di tingkatan pengambil kebijakan merupakan salah satu prasyarat bagi terselenggaranya pemerintahan berbasis teknologi informasi. Adanya political will mencerminkan keinginan yang kuat oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan e-government. Tanpa adanya political will dari top executive di daerah mustahil penerapan e-government bisa sukses. Pemerintah daerah harus merumuskan kebijakan yang pro terhadap implementasi dan pengembangan e-government. Salah satu indikator untuk mengidentifikasi political will dari pemerintah daerah adalah apakah ada kebijakan secara khusus yang mengatur tentang implementasi e-government yang dibuat oleh pemerintah daerah. Selain itu, untuk melihat apakah kebijakan pemerintah daerah sudah mencerminkan keinginan untuk mengimplementasikan e-government adalah dengan melihat apakah ada unit organisasi secara khusus yang ditunjuk untuk mengelola e-government, kalau ada, bagaimana nomenklaturnya, apakah berbentuk sub bagian, badan, dinas atau kantor atau masih berbentuk bidang atau seksi.
Dalam praktiknya, pemerintah Kabupaten Solok dan Kota Padang belum serius menerapkan e-government untuk kepentingan pelayanan publik. Pemerintah daerah belum menyadari arti penting dan peranan e-government dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan semangat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di tingkat kebijakan hampir tidak ada kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah yang secara khusus berhubungan dengan e-government. Pemerintah daerah kurang memiliki inisiatif untuk membuat peraturan daerah dan regulasi daerah lainnya seperti peraturan bupati/walikota yang mengaddress masalah penerapan e-government di pemerintah daerah. Pemerintah daerah lebih banyak menunggu kebijakan pusat dengan berdalih bahwa aplikasi e-government di daerah merupakan hibah dari pusat. Namun
Namun dalam prakteknya untuk yang program otomatis di Kabupaten Solok sudah mengalami tiga kali update data mulai dari implemenntasi SIAK yaitu SIAK 2007, SIAK 20 Editor dan SIAK 2010.
Selain itu lemahnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tidak terlepas juga dari budaya birokrasi itu sendiri. Budaya birokrasi pemerintah daerah yang suka menunggu perintah dan tidak mampu mengambil terobosan mencerminkan karakter birokrasi feodal yang kontraproduktif dengan semangat penerapan e-government. E-government tidak berada dalam rungan yang hampa karena selalu berkembang dan dipengaruhi oleh dinamika kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dibutukan responsivitas yang tinggi dari pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan kontemporer yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan lingkungan. Pemerintah daerah seharusnya mengambil inisiatif untuk memformulasikan kebijakan-kebijakan di tingkat lokal untuk mempercepat penerapan dan pengembangan e-government. Dalam konteks otonomi daerah inisiatif dan terobosan dijamin oleh pemerintah sepanjang tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
Ketersedian portal pemerintah daerah menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam penerapan e-government. Portal pemerintah daerah selain dapat dimanfaatkan sebagai media informasi, juga bisa digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan publik secara on-line. Namun, realitas yang terjadi di Kabupaten Solok menunjukkan gejala yang bertolak belakang. Sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi memiliki portal (www.kabsolok.go.id) karena sudah dilikuidasi oleh pemerintah daerah dengan alasan yang tidak jelas. Padahal portal pemerintah daerah merupakan entry point untuk menuju pengembangan pelayanan publik dengan menggunakan media teknologi informasi. Banyak daerah yang sukses menerapkan e-government di Indonesia berawal dari tersedianya portal pemerintah daerah, yang kemudian dikembangkan untuk memberikan pelayanan publik. Dari realitas ini kita bisa mengetahui bahwa tingkat pemahaman pemerintah daerah terhadap penerapan e-government untuk mewujudkan pelayanan publik prima di Sumatera Barat masih berada pada level yang rendah.
Dari aspek organisasi, masih ada pemerintah daerah yang belum memiliki unit organisasi yang secara khusus mengelola e-government. Fakta yang berkembang di lapangan adalah ada pemerintah daerah yang tidak memiliki unit organisasi yang secara khusus mengelola e-government. Pada umumnya hampir semua pemerintah daerah memiliki Dinas, Badan atau Kantor Komunikasi dan Informasi yang bertugas mengurus e-government. Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perda No. 9 Tahun 2008 memang telah memiliki Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dimana di dalamnya terdapat Bidang Komunikasi dan Informatika. Namun, tidak ada perintah secara eksplisit yang menyatakan bahwa e-government Pemerintah Kabupaten Solok dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Seharusnya Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diberikan tugas untuk mengelola e-government. Namun, sejak unit ini dibentuk pada tahun 2008 jabaran tugasnya tidak jelas dan hanya berkutat pada masalah-masalah administratif penggunaan teknologi informasi dan tidak menyentuh aspek teknis-implementatif e-government.
Dukungan aplikasi juga merupakan faktor yang tidak kecil pengaruhnya dalam penerapan e-government pada pemerintah daerah. Aplikasi dalam bentuk portal, SIPKD dan SIKD dan SIAK adalah bentuk konkrit implementasi e-government pada pemerintah daerah. Namun, portal Pemerintah Kabupaten Solok sudah lama tidak aktif. Kabupaten Solok sejak tahun 2008 sudah tidak lagi memiliki portal sendiri. Sebagai pelanjut estafet Bappeda membuat portal tersendiri yang mengakomodir pemerintah kabupaten. Permasalahannya portal yang dioperasionalisasikan oleh Bappeda ini hanya menampilkan informasi-informasi yang bersifat umum mengenai Pemerintah Kabupaten Solok. Artinya, gejala ini merupakan sebuah kemunduran dalam penerapan e-government.
2. Kapasitas (capacity)
Kapasitas berkaitan dengan ketersediaan sumber daya manusia, bentuk aplikasi atau peralatan dan keuangan. Kemampuan aparat dalam mengoperasikan peralatan dan peran aktif masyarakat dalam meangplikasikan fasilitas-fasilitas yang ada dalam internet berperan penting dalam menyukseskan e-government. Teknologi canggih, namun tidak didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas maka teknologi menjadi tidak berarti apa-apa. Selain itu, peralatan-peralatan pendukung harus tersedia dengan lengkap sebagai elemen penunjang pelaksanaan e-government.
Secara umum, pemerintah daerah masih kekurangan sumber daya manusia dalam menerapkan e-government di pemerintah daerah. Baik Pemerintah Kota Padang maupun Pemerintah Kabupaten Solok mengaku membutuhkan tambahan pegawai yang menguasai teknologi informasi untuk mengoperasionalisasikan e-government. Aspek sumber daya manusia juga berkaitan dengan pola pikir (mindset) birokrat. Selama ini birokrasi telah terbiasa menggunakan teknologi manual sehingga masih banyak aparat pemerintah daerah yang tidak terbiasa dengan perubahan. Aparat birokrasi kita telah lama mengalami pengalaman terkooptasi dengan politik kepentingan penguasa dan cenderung pasif. Dengan demikian perlu reformasi menyeluruh terhadap mindset dan cara kerja birokrasi dari sistem manual menuju sistem yang terkomputerisasi. Pemerintah daerah dapat melakukan berbagai sosialisasi dan pelatihan guna merubah pola pikir dan meningkatkan kapasitas pegawai dalam mengaplikasikan e-government.
Aspek sumber daya manusia memegang peranan penting dalam mengaplikasikan e-government. Banyak juga pegawai yang takut pada perubahan, banyak yang belum siap, banyak yang tidak bisa menggunakan komputer. Banyak pegawai yang takut salah dan takut mencoba. Sebenarnya ini sangat tergantung pada pemahaman dan mindset atau pola pikir orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, dibutuhkan manajemen perubahan (change management) untuk mempersiapkan aparat pemerintah daerah yang memiliki sensitivitas dan kapasitas terhadap teknologi informasi. Manajemen perubahan berarti merubah semua aspek yang tidak produktif dan dapat mengganggu efektivitas penerapan e-government pada pemerintah daerah.
3. Nilai-nilai (value)
Dalam era demokrasi dan persaingan bebas birokrasi publik dituntut untuk kompetitif dan fleksibel terhadap dinamika dan perkembangan masyarakat. Dalam transisi menuju ke masyarakat yang lebih demokratis, birokrasi publik harus mampu berkembang dan menyesuaikan diri dengan ekuilibrium baru meskipun tetap mempertimbangkan sumber daya dan kapabilitas yang serba terbatas. Birokrasi sebagai elemen penyelenggara pelayanan publik harus mampu mengadopsi teknologi-teknologi baru dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) dan profesionalisme.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pemerintah daerah dengan menerapkan e-government dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima di Sumatera Barat. Dengan menggunakan sistem yang manual risiko tingkat kesalahan cukup tinggi. Sistem yang manual juga memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Namun, e-government mampu bekerja dengan lebih cepat dan dapat mengurangi berbagai risiko serta kesalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam praktiknya telah terbukti bahwa penerapan e-government membawa pengaruh yang sangat besar bagi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai-nilai lainnya seperti akuntabilitas, responsivitas, kejujuran (faithful), responsivitas, keadilan (equity), responsibilitas merupakan nilai-nilai yang inheren dalam penerapan e-government. Best practices di beberapa daerah yang sudah sangat maju dalam mengembangkan e-government, seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Sragen juga memberikan bukti yang tak terbantahkan bahwa penerapan e-government dapat memberikan dampak positif kepada pemerintah dan masyarakat.
Semua informan dalam penelitian ini sepakat bahwa penerapan e-government memang memberikan dampak yang positif bagi pelayanan publik. Mereka percaya bahwa teknologi informasi dapat memberikan nilai-nilai yang positif bagi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah, terutama dalam pelayanan publik.
Nilai-nilai yang akan diperoleh dari penerapan e-government tersebut semakin terasa jika pemerintah daerah bisa melaksanakannya di tingkatan aksi. Artinya, pemerintah tidak hanya sekedar berkomentar dan beretorika. Pemerintah daerah harus segera melakukan percepatan pengembangan e-government sebagai bentuk aksi terhadap pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Percepatan Pengembangan e-government di daerah.
Tujuan E-Goverment
Konsep e-government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintahan baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan ekonomis. Hal ini diperlukan mengingatdinamisnya gerak masyarakat pada saat ini sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara agar masyarakat dapat menikmati haknyadan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang semuanya itudicapai dengan pembenahan sistem dari pemerintahan itu sendiri dimana salahsatunya adalah melalui e-government.(http://abdulsalamserbakomunikasi.blogspot.com/2010/02/teknologi-informasi-atau-e-government.html )
Selain itu, tujuan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemikiran ini didasarkan pada cara berfikir bahwa e-government diterapkan untuk meningkatkan hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat dan pelaku bisnis dengan dasar efisien, efektif dan ekonomis. Inisiatif dari pemerintah untuk menerapkan konsep e-government
ini adalah suatu cara untuk meningkatkan kualitas dari tata pemerintahnyasehingga menjadi lebih baik.
Manfaat E-Government
E-Government ini membawa banyak manfaat, antara lain:
Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapatdisediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggudibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harussecara fisik datang ke kantor pemerintahan.
Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakatumum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan salingcuriga dan kekesalan dari kesemua pihak.
Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Denganadanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapatmenentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlahkelas, daya tampung murid,passing grade,dan sebagainya) dapatditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkansekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing.Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu.Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukantanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagisemua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsungsatu atau dua jam, misalnya.
Hambatan dalam Mengimplementasikan E-Government di Indonesi
Kultur berbagi belum ada Kultur berbagi (sharring ) informasi danmempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameoyang mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkaninformasi ini.
Kultur mendokumentasi belum lazim Salah satu kesulitan besar yangkita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja).Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.
Langkanya SDM yang handal.Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yanghandal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada dilingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangankemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis denganmenjual solusi yang salah dan mahal.
Infrastruktur yang belum memadai dan mahal Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget ) untuk keperluan ini.
Tempat akses yang terbatas Sejalan dengan poin di atas, tempat aksesinformasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library).
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Memperhatikan perkembangan pelaksanaan egov di Indonesia serta hasil-hasil yang telah dicapai hingga saat ini, maka mau tidak mau konsep dan strategi pelaksanaan egov membutuhkan penyempurnaan diberbagai sisi.Penundaan pelaksanaan revitalisasi egov hanya akan menjauhkan negeri ini dari cita-cita reformasi yang sebenar-benarnya, yaitu memperbaiki mutu pelayanan publik kepada seluruh masyarakat serta pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui peningkatan efisiensi birokrasi.
Pelaksanaan revitalisasi egov harus memperhatikan kesiapan pemerintah dan masyarakat, sesuai prinsip-prinsip dasar serta bertahap
DAFTAR PUSTAKA
http://ewawan.com/pengertian-e-government-definisi-e-government.htm
http://abdulsalamserbakomunikasi.blogspot.com/2010/02/teknologi-informasi-atau-e-government.html
Indrajit, Richardus Eko, 2002, Elec tronic Government, Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital, Yogyakarta: Andi Offset,
http://www.dudung.net/teknologi-informasi/6-strategi-menuju-e-government.html
http://abdulsalamserbakomunikasi.blogspot.com/2010/02/teknologi-informasi-atau-e-government.html )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar